Dipicu Sengketa Lahan, Seorang Petani di Alas Diduga Dianiaya Menggunakan Parang

    Dipicu Sengketa Lahan, Seorang Petani di Alas Diduga Dianiaya Menggunakan Parang

    Sumbawa, NTB – Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Alas, Polres Sumbawa, pada Selasa, 07 Oktober 2025. Peristiwa ini terjadi di lokasi persawahan, Kecamatan Alas, yang diduga dipicu oleh masalah sengketa lahan.

    Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas, KOMPOL Satrio S.H membenarkan kejadian tersebut dan "menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku." ujarnya 

    Korban penganiayaan adalah A.M (64 tahun), seorang petani/pekebun yang beralamat di Kecamatan Alas. Sementara itu, terduga pelaku diidentifikasi sebagai M.Y (50 tahun), juga seorang petani/pekebun, dari Kecamatan Alas. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 09.15 Wita. Saat itu, korban A.M yang merupakan pekerja harian, sedang menggarap lahan persawahan milik I di Uma Teteh. Lahan tersebut diketahui merupakan tanah sengketa antara keluarga I dengan terduga pelaku, M.Y.

    Melihat lahan yang masih bersengketa diolah oleh korban, pelaku M.Y mendatangi korban sambil membawa senjata tajam (parang). Pelaku kemudian menegur korban, diikuti dengan tindakan mencekik korban pada bagian leher dan menempelkan parang pada leher sebelah kiri korban. Korban sempat melakukan perlawanan, yang mengakibatkan ia mengalami luka gores di leher bagian kiri sepanjang 5 cm. Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Alas dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alas.

    Setelah menerima laporan, Polsek Alas segera mengambil tindakan cepat. Polisi menerima pengaduan, mendatangi TKP, dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti (BB) ke Polsek. Pihak kepolisian juga menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Polsek demi menghindari konflik lebih lanjut.

    Tindakan penganiayaan ini disebabkan adanya kesalahpahaman terkait pengelolaan lahan yang dikerjakan oleh korban, di mana pelaku merasa sebagai pemilik sah lahan yang diwariskan dari almarhum keluarganya. Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan, dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sukses Digelar, Final Kapolres Cup Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Sumbawa Perkuat Keamanan Malam Hari, Intensifkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami